this is the place where i poured stories of my life, my thoughts, my feelings also my ideas.
there's excitement, sadness, laugh, desperate, anger, happiness, and other kind emotions.
i just hope that we can learn something..

Friday, June 23, 2006

jaksa agung yang mantan wartawan, hmmmm...

Arman dan Hendarman
(Jaksa Agung dan JAM Pidsus)

hari ini asli liputan gw garink bgt, cuma dua brita dari pengumuman putusan jaksa agung thd empat jaksa yg direkomendasi utk dipecat krn melakukan perbuatan tercela tidak melaksanakan perintah atasan. tapiiii, sebelum memulai preskon di sasana pradhana gedung utama kejagung, bapak Abdul Rahman Saleh "meralat" pemberitaan pekan lalu yg ada kaitannya ama pemberitaan hr ini.. ntu orang emang dasar mantan wartawan, kupingnya tuh tipis, matanya jeli dan gw terimaan gitu deh hehe.. tiap preskon jumatan, pasti deh ngomentarin pemberitaan tentang dia ato kejaksaan, tentang salah kutip ato komentar miring orang tentang dia/kejaksaan. nah, critanya pan minggu lalu dia bilang udah terima rekomendasi MKJ soal empat jaksa perkaranya hariono si bandar shabu, tapi putusannya pekan depan, tanpa mau memerinci apa isi rekomendasinya.nah, tepat pukul 14.10, pak arman -panggilan mesra buat jaksa agung- membuka pertemuan dengan kata-kata, "Jumpa pers siang ini akan berlangsung singkat. Hanya mengumumkan hasil putusan MKJ sekaligus mengumumkan secara lisan sikap Jaksa Agung terhadap rekomendasi itu. Sebelumnya, saya ingin meralat berita Jumat lalu, saya baca di koran bunyinya, 'Ditanya mengenai isi rekomendasi MKJ, Jaksa Agung mengatakan agar kejaksaan tetap menjadi satu kesatuan dan tidak terpecah-pecah, ia tidak akan mengungkapkan isi rekomendasi MKJ.' Saya ingin meralat berita ini karena tidak pernah mengucapkan seperti ini. Yang saya ucapkan adalah pengumuman mengenai sikap Jaksa Agung akan diberikan menjadi satu dengan pengumuman rekomendasi dari MKJ. Waktu itu saya bilang 'Kalau rekomendasi disebutkan siang ini sedang sikap Jaksa Agung baru pekan depan, itu tidak menjadi satu kesatuan.' Jadi tidak ada hubungan dengan kejaksaan agar tetap satu kesatuan dan tidak terpecah-pecah. Mudah-mudahan konferensi pers hari ini dikutip dengan benar karena saya percaya anda-anda wartawan yang pintar." gw ma yane (elshinta) dan carlo (sctv) yg duduk di kanan dan kiri gw langsung bisik2 sapa gerangan yg salah kutip itu. dgn perasaan cemas, gw buka N9300 gw dan liat arsip sent email pekan lalu, turns out berita gw fine2 aja.. nah, barusan gw di kantor iseng ketik "hariono agus tjahjono" di google utk ngelengkapin berita gw, turns out yang terkini adalah kompas cetak tanggal 17 juni 2006 yg as usually ditulis ama wartawannya yang mangkal di kejagung, dewi yg juga ketua forwaka/forum wartawan kejaksaan agung. maan, i wish i saw her face pas jaksa agung bacain berita dia yang salah thea.. selama ini cuma dewi yg bikin gw minder dan ngerasa pengetahuan serta penguasaan materi liputan gw pas-pasan, belum lagi kelakuannya yg suka ngumpetin berita alias sok ekslusif. hmm, bukannya gw seneng dia bikin kesalahan ya, tapi gw seneng aja tau ternyata si dewi ini juga manusia.. hehehe untuk jelasnya, gw dokumentasiin berita gw dan dia sebagai bukti bahwa suatu peristiwa bisa dinilai berbeda oleh orang yang liat ato dengar.

Jaksa Agung Tolak Ungkapkan Keputusan MKJ
Jakarta, Kompas - Majelis Kehormatan Jaksa sudah menyampaikan keputusan sidang MKJ mengenai empat jaksa penuntut umum perkara 20 kilogram sabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono kepada Jaksa Agung. Keputusan sebagai rekomendasi dari hasil persidangan MKJ sejak 6 April 2006 itu akan menjadi masukan bagi Jaksa Agung untuk mengambil keputusan atas jaksa Danu Sebayang, Jeffri Huwae, Ferry Pandjaitan, dan Mangontan. Dalam jumpa pers di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/6), Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, keputusan Jaksa Agung bisa saja sama atau berbeda dengan keputusan Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ). Jaksa Agung menegaskan, bisa saja ia menyerahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi atau kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan apabila berkaitan dengan kode etik. "Sekarang masih dipelajari," kata Abdul Rahman. Ditanya mengenai isi rekomendasi MKJ, Jaksa Agung mengatakan agar kejaksaan tetap menjadi satu kesatuan dan tidak terpecah-pecah, ia tidak akan mengungkapkan isi rekomendasi MKJ. Jaksa Agung mengatakan akan mengambil keputusan mengenai keempat jaksa tersebut pekan depan. Jaksa Danu Sebayang, Jeffri Huwae, Ferry Pandjaitan, dan Mangontan diusulkan untuk dipecat dari jabatannya oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Achmad Lopa. Mereka dinilai tidak mematuhi perintah atasan saat menangani perkara 20 kilogram sabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono. Atas usulan itu, mereka memiliki hak membela diri melalui MKJ. (IDR)
(
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0606/17/Politikhukum/2737639.htm)

nah, yang ini berita gw dari http://192.9.200.199/VSAT/BukaVSAT.asp?No=1600395&Bulan=6

PEKAN DEPAN JAKSA AGUNG UMUMKAN NASIB EMPAT JAKSA PERKARA HARIONO
Jakarta, 16/6 (ANTARA) - Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh telah menerima rekomendasi dari Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) bagi empat Jaksa Penuntut Umum yang terkait penuntutan ringan bagi terdakwa kasus kepemilikan 20 kilogram shabu-shabu Hariono Agus Tjahjono. "Sekarang sedang dipelajari, mudah-mudahan selesai dalam beberapa hari dan pekan depan bisa diumumkan keputusannya," kata Jaksa Agung kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat. Disinggung mengenai rekomendasi MKJ yang diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Muchtar Arifin bagi empat jaksa terlapor yang menangani perkara Hariono tersebut, Jaksa Agung menolak menyebutkannya, termasuk ketika dikonfirmasi kebenaran rumor pemecatan bagi dua jaksa dan penurunan pangkat bagi dua yang lainnya. "Sesuai ketentuan, Jaksa Agung akan mengambil keputusan dari hasil pemeriksaan MKJ. Keputusannya bisa sama dengan rekomendasi MKJ, bisa juga lain," katanya. Empat jaksa yaitu Jeffry Huwae, Danu Sebayang, Ferry Panjaitan dan A. Mangotan diperiksa MKJ terkait putusan perkara atas Hariono Agus Tjahjono berupa vonis tiga tahun penjara yang dinilai terlalu ringan mengingat barang bukti perkara mencapai 20 kilogram shabu-shabu. Putusan itu memunculkan pertanyaan karena kaitan Hariono dengan sindikat narkotika yang melibatkan Ricky Chandra alias Akwang yang pada medio Februari lalu dipidana penjara seumur hidup oleh pengadilan yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Belakangan diketahui tuntutan ringan bagi Hariono itu menyalahi aturan karena dalam pelaksanaan prosedur penuntutan atasan para jaksa terlapor menaikan rencana tuntutan hingga delapan dan 12 tahun, hingga Kepala Kejati DKI telah menetapkan rencana tuntutan 15 tahun penjara bagi terdakwa namun di persidangan empat jaksa tetap pada tuntutan tiga tahun. Terkait penuntutan ringan terhadap empat jaksa yang menangani perkara Hariono itu, Achmad Lopa yang ketika itu menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan telah merekomendasikan penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat atas pelanggaran disiplin yang dilakukan empat orang terlapor itu. Sebelum penjatuhan hukuman definitif, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memberi kesempatan pada empat jaksa terlapor untuk membela diri dalam sidang Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ). "Bisa juga dari rekomendasi itu, Jaksa Agung menyerahkan perkara ke JAM Pidsus bila ditemukan indikasi korupsi. Tapi kalau hanya pelanggaran kode etik, nanti ditangani JAM Pembinaan," katanya lagi.(G002/B/M007)(T.G002/B/M007/C/M007) 16-06-2006 15:35:21

No comments: